Luwuk Times — Peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kabupaten Banggai masih sangat marak.
Padahal aparat kepolisian mulai dari Polres hingga Polsek intens memberantas barang haram yang menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminalitas itu.
Meski begitu masih ada saja warga yang tidak pernah jerah, sekalipun pernah kena razia dari kepolisian.
Humas Polres Banggai kembali merilis info terbaru soal peredaran miras jenis cap tikus.
Polsek Nuhon menggelar patroli rutin, Sabtu (21/1/2023) malam. Hasilnya mereka menyita belasan kantong miras tradisional jenis cap tikus di Desa Binohu, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis Minggu (22/1/2023) menjelaskan, berbekal informasi petugas patroli langsung melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi bahwa wanita paruh baya berinisial YM (58) menjual cap tikus.
“Dan dari hasil penggeledahan rumah pelaku, kami temukan 15 kantong siap edar,” terangnya.
Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Nuhon. Sedangkan pelaku dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemuda Konsumsi Miras di Toili
Sementara itu, empat pemuda Kecamatan Toili yang tengah nongkrong, terpaksa dibubarkan polisi, Sabtu (21/1/2023) malam. Itu lantaran mereka tertangkap tangan sedang mengonsumsi miras tradisional jenis cap tikus.
Ke empat pemuda ini berinisial KP (37) dan KW (29), HL (19) dan MR (15).
“Ada dua lokasi pemuda yang kami temukan mengonsumsi miras. Deker desa Mekar Kencana dan Lapangan Desa Tirtasari,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Mereka tertangkap tangan sedang mengonsumsi minuman haram tersebut saat anggota melaksanakan patroli rutin malam hari.
“Untuk barang bukti langsung kami musnahkan pada lokasi,” beber Nanang. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post