LUWUK, Luwuk Times.ID— Perjuangan pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) di Mahkamah Konstitusi (MK) pupus sudah.
Itu setelah majelis hakim (MK) yang diketuai Anwar Usman memutuskan permohonan pemohon tidak dapat di terima.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum KPU Banggai sebagai pihak termohon, Harun kepada Luwuk Times, Selasa (16/02).
“Iya sudah diputuskan MK, yakni permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Harun.
Pada PHP dengan nomor perkara 10/PHP.BUP-XIX/2021 itu, majelis hakim pada sidang pengucapan keputusan menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 berkaitan dengan ambas batas sebagai prasyaratan pengajuan permohonan.
“Demikian alasan majelis hakim MK sehingga menolak permohonan pemohon,” kata Harun.
Selisih suara pemohon dengan pihak terkait (pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak), melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan pasal 158 ayat (2) UU nomor 10/2016.
Adapun amar putusan, dalam eksepsi, pertama menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, kedua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan tidak berlanjutnya gugatan PHP Kabupaten Banggai pada sidang pembuktian, maka paslon bupati-wakil bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
Akan tetapi sebelum melangkah pada tahapan itu, KPU Banggai sebelumnya menetapkan AT-FM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih yang selanjutnya mengusulkan ke Kemendagri untuk prosesi pelantikan. *
(yan)
Discussion about this post