DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

NasDem Terbesar, PAN Paling Kecil, Ini Daftar Lengkapnya

540
×

NasDem Terbesar, PAN Paling Kecil, Ini Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Banggar DPRD Banggai, Yenny Liyanto membacakan daftar pokir anggota DPRD Banggai tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna, Rabu (24/3). (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

Berbeda dengan politisi PKS, Mursidin, tercatat paling sedikit usulannya, yakni 11 kegiatan dengan anggaran Rp.1.750.000.000.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai, Yenny Liyanto dalam laporan pada rapat paripurna, Rabu (24/3) menyampaikan, besaran usulan pokir DPRD Kabupaten Banggai tahun 2022 sebesar Rp.261.016.232.000 dengan usulan kegiatan 35 Anggota sebanyak 1.323.

Dalam laporannya, penyusunan pokok pikiran DPRD didasarkan atas pelaksanaan kegiatan reses, rapat dengar pendapat (RDP) serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai.

Baca:  Pemerintahan Herwin-Mustar Capai 76 Persen RPJMD

“Kegiatan reses RKPD ini dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD nomor: 2/Pimp-DPRD/I/2021 tentang reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Masa persidangan II tahun 2021,” katanya.

Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut urai dia, sebagai perwujudan eksistensi DPRD memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun draf RKPD.

“Dapat disimpulkan Pokok-pokok pikiran DPRD dalam rangka penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 berjumlah 1.323 usulan kegiatan, dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 261 miliar lebih,” kata Ci Ayet-sapaannya.

Baca:  DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Banggai

Pokir tersebut akan di entri kedalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebelum dilaksanakannya forum perangkat daerah.

“Untuk setiap anggota telah diberikan nama user dan password yang akan digunakan oleh admin saat melakukan entry pokok-pokok pikiran di Bappedalitbang,” ujarnya.

Usulan Pokir ini lanjut dia, sebagai bentuk implementasi pasal 161 UU nomor 23 tahun 2014 yang antara lain disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban.

error: Content is protected !!