Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Pilkada

Partai Politik Bisa Mengganti Bakal Calon yang Sudah Mendaftar dan Diverifikasi, Apabila?

Redaksi by Redaksi
13 September 2020
in Pilkada
0

Makmur Manesa

LUWUK, luwuktimes.id – Tiga bakal pasangan calon (paslon) secara resmi sudah mendaftar di KPU Banggai, 4-6 September 2020. Malah, lembaga penyelenggara pemilu tersebut kini sedang memverifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, Herwin Yatim-Mustar Labolo, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu.

Sekalipun sudah mendaftar dan diverifikasi, akan tetapi partai politik (parpol) masih bisa mengganti bakal calon atau calon. Ada tiga kondisi yang memperbolehkan pergantian tersebut dilakukan.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa Minggu (13/09/2020) kepada luwuktimes.id menjelaskan, pertama, bakal calon atau calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Kedua, berhalangan tetap. Sedang ketiga dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah.

Baca juga: Eksponen Tim Pemenangan Anwar-Sigit Kompak Dukung Paslon HATIMU

Baca Juga :  Debat Tiga Paslon Awal Nopember, Jumlah Peserta Dibatasi

“Tiga keadaan itu yang bisa terjadi penggantian bakal calon atau calon,” kata Makmur.

Lebih rinci dijelaskan Makmur, penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon karena tidak memenuhi syarat kesehatan dapat dilakukan pada tahap verifikasi persyaratan calon sampai dengan sebelum penetapan pasangan calon.

Selanjutnya, penggantian bakal calon atau calon berhalangan tetap dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan pada tahap, yakni sejak pendaftaran sampai dengan sebelum penetapan pasangan calon atau sejak penetapan pasangan calon sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga :  Besok Bawaslu Sulteng Putuskan Laporan Dugaan TSM PKH

Baca juga: Golkar Tepat Mengusung AT-FM, Irwanto: Keduanya Solusi bagi Masyarakat Banggai

“Diluar dari tiga keadaan tersebut dan apabila sudah mendaftar serta telah diverifikasi, maka parpol tidak dapat mengganti calon atau bakal calon,” kata Makmur.

Terkait dengan keadaan berhalangan tetap yaitu meninggal dunia sambung Makmur, dapat dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah/camat. Sementara untuk yang tidak mampu melaksankan tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.

Ketentuan yang dijelaskan tadi kata Makmur, diatur dalam PKPU 2/2020 perubahan PKPU 3/2017 tentang pencalonan. *

Baca juga: Soal PKH, Relawan Tepis Isu Diskualifikasi, Suhartono Sahido: AT bukan Calon Petahana

(yan)

Pembaca 300
Tags: Parpol Bisa Ganti Paslon Banggai Luwuk
Previous Post

Berawal dari Ketrampilan Khusus Hingga Mendapatkan Kepercayaan Kemendikbud

Next Post

Tim HEBAT belum Deal Dengan HATIMU, Elim Mangontan: Kami juga Welcome dengan WINSTAR

Rekomendasi untuk Anda

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat
Pilkada

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat

5 April 2025
Pilkada

Isu Jalan di Simpang Raya tak Mempan, AT-FM Tetap Jadi Pilihan

5 April 2025
Pilkada

KPU Banggai Intensifkan Koordinasi dan Sosialisasi PSU di Dua Kecamatan

9 Maret 2025
Pilkada

KPU Banggai Gencarkan Sosialisasi PSU di Kecamatan Toili

8 Maret 2025
Pilkada

Akademisi Tegaskan PSU Banggai Harus Jadi Evaluasi, Bukan Sekadar Catatan

8 Maret 2025
Pilkada

Sambut PSU, KPU Banggai Ajak Semua Pihak Berpartisipasi

7 Maret 2025
Pilkada

Jelang Putusan MK, Posko Pemenangan ATFM Dipadati Simpatisan dari Penjuru Banggai

24 Februari 2025
Pilkada

24 Februari MK Putuskan PHP Banggai, Saldi Isra: Para Pihak Diminta Terima dengan Ikhlas

12 Februari 2025
Samsul Bahri Mang Sosok Calon Bupati Paling Ideal di Pilkada 2024
Pilkada

Samsul Bahri Mang Sosok Calon Bupati Paling Ideal di Pilkada 2024

24 Desember 2023
Next Post
Tim HEBAT belum Deal Dengan HATIMU, Elim Mangontan: Kami juga Welcome dengan WINSTAR

Tim HEBAT belum Deal Dengan HATIMU, Elim Mangontan: Kami juga Welcome dengan WINSTAR

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!