
BUNTA— Patroli malam personil Polsek Bunta, Sabtu (20/11) membuahkan hasil. Polisi menggerebek sebuah rumah warga yang menjual miras tradisional jenis cap tikus.
Dari penggeledahan dalam rumah warga, tepatnya Lingkungan III, Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta itu, petugas menyita sejumlah kantong minuman keras siap edar.
“Pada rumah pelaku, anggota menyita lima kantong miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Baca juga: Polisi Amankan Tiga Motor Knalpot Brong di Toili
Penggerebekkan tersebut setelah petugas mendapat laporan warga saat menggelar patroli rutin.
“Warga resah dengan aktivitas terlarang oleh pelaku tersebut,” beber Iptu Nanang.
Penjual miras cap tikus itu kemudian mendapat teguran keras, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab minuman terlarang ini merupakan salah satu penyebab timbulnya tindakan kriminalitas.
“Untuk kali ini pelaku masih mendapat teguran. Tapi jika masih mengulanginya lagi, pasti kita tindak tegas,” janji Iptu Nanang. *
(hae)
Discussion about this post