IKLAN

Banggai

Pemda Banggai akan Tunda Tukin Bagi ASN yang Abaikan Ini

439
×

Pemda Banggai akan Tunda Tukin Bagi ASN yang Abaikan Ini

Sebarkan artikel ini
Tunda Tukin
Ilustrasi ASN

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Pemda Banggai rupanya punya alasan cukup mendasar, sehingga harus menunda pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi kalangan ASN lingkup Pemda Banggai.

Kalau itu terjadi yakni tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ter cancel, tentu saja para abdi negara itu gigit jari.

Ada hal yang mendasari sehingga Pemda Banggai harus menelorkan kebijakan tersebut.

Sebanyak 9 point yang dihasilkan melalui rapat PPKM level 3 Kabupaten Banggai, tanggal 31 Maret 2022. Salah satunya tentang tukin atau TPP.

TPP harus ditunda pembayarannya hanya berlaku kepada para ASN lingkup Pemkab yang belum vaksin dosis 2 dan atau dosis 3.

“Itu salah satu point yang dihasilkan pada rapat yang dipimpin Bupati Banggai H. Amirudin bertempat kantor Bupati Banggai,” kata Ketua Satgas Covid Kabupaten Banggai, Alfian Djibran kepada Luwuk Times, Jumat (01/04/2022) tadi malam.

Adapun point lainnya yang disepakati pada rapat yang hadir pula para unsur Forkopimda, Satgas Covid, Kementerian Agama Kabupaten Banggai dan tokoh agama itu adalah outlet karaoke ditutup selama bulan puasa, membuka rumah makan, tetapi terbatas atau tertutup, untuk menghormati atau toleransi bagi yang berpuasa.

Protokol kesehatan atau proses tetap dijalankan termasuk saat berada dalam rumah ibadah, utamanya mengenakan masker.

Ibadah shalat tarwih berjamaah di masjid diperbolehkan, dengan pengaturan prokes yang ketat.

Baca:  Ada Upaya Menggagalkan Penyidikan Proyek Talud Pengaman, Kejari Banggai Bersikap

Selain itu vaksinasi dipercepat pada sejumlah wilayah atau cara door to door. Tim Satgas akan terus menggelar sidak vaksin pada tempat umum. Termasuk percepatan vaksin lansia dan anak usia 6-12 tahun.

Bagi para pelaku usaha sambung Alfian, diberi batas waktu sampai dengan pukul 21.00 wita beserta pengawasan tentang kapasitas 50 persen.

Terhadap pembelajaran pendidikan dasar sampai pada perguruan tinggi jangan abai dengan prokes dan tetap menerapkan kapasitas 50 persen atau sistem bergantian.

Sementara bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis 2 dan atau 3 bebas pcr atau antigen, kecuali yang vaksin dosis 1 wajib antigen. *

error: Content is protected !!