Luwuk Times, Luwuk — Pemda dan DPRD Banggai menandatangani nota kesepahaman rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggaran 2023.
Penandatangan itu melalui rapat paripurna di kantor DPRD Banggai yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto, Jumat (15/09/2023).
Nota kesepahaman antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah itu ditandatangani Sekkab Banggai, Abdullah Ali atas nama Bupati Banggai dan Ketua DPRD Banggai Suprapto serta didampingi dua unsur pimpinan legislatif, Batia Sisilia Hadjar dan Samsul Bahri Mang.
Bupati Banggai, Amirudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Abdullah Ali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi, dalam rangka percepatan pembahasan, sehingga dapat disepakati bersama.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman KUPA-PPASP, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kata Abdullah, akan segera melaksanakan tahapan rancangan APBD. Selanjutnya, dokumen rancangan APBD tersebut akan disampaikan ke DPRD Banggai untuk dibahas.
Abdullah menjelaskan penyusunan KUPA-PPAS merupakan siklus pembangunan daerah. Selain sebagai kewajiban amanat konstitusional juga kemitraan sesama penyelenggara pemerintahan daerah.
Dewan dan Pemda, dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah berkewajiban membangun kemitraan. Jika tidak, maka akan terjadi ketimpangan.
“Saya berharap, pembahasan APBD Perubahan ini berjalan dengan baik,” ungkap Abdullah.
Sementara itu, Ketua DPRD Banggai, Suprapto menekankan pentingnya penyediaan sumber daya manusia menghadapi perubahan.
Pemerintah daerah kata dia, harus menjadikan informasi dan teknologi sebagai hal penting dalam penyelenggaraan berbagai urusan.
Suprapto menaruh harap, penyusunan APBD dapat dilaksanakan secara benar dan tepat.
“Dewan melalui Banggar aktif bersama kepala daerah dalam perencanaan pembangunan,” ungkapnya. *
Discussion about this post