LUWUK— Tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai inisial RV alias R (22) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat obatan (narkoba), Jumat (26/8/2022)
RV ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu sachet di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, sekitar pukul 18.00 Wita.
“Barang bukti ini kami temukan di bawah deker yang terisi dalam pembungkus rokok,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.
Polisi kemudian melakukan intoregasi terhadap tersangka guna mengetahui penyimpanan barang bukti lainnya.
“Dari hasil intoregasi tersangka mengakui menyimpan barang tersebut di tempat tinggalnya di kompleks tersebut,” bebernya.
Di dalam tempat tinggal tersangka, polisi berhasil menemukan belasan sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita temukan 17 sachet sabu-sabu yang disembunyikan tersangka dalam balon lampu LED. Jadi totalnya 18 sachet,” sebutnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dengam berat bruto 5,84 gram telah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.*
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post