Pelaku pencabulan
LUWUK, Luwuk Times.ID— Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Banggai. Kali ini kasus asusila itu melanda anak dibawah umur yang berdomisili di Kecamatan Batui.
Humas Polres Banggai merilis, pemuda berinisial AN (22) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Kepolisian Sektor Batui. Itu lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis dini hari (7/1/2021).
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH, mengatakan, dari laporan keluarga korban dengan nomor : LP/02/I/2020/ Res Banggai / Sek Batui tanggal 7 Januari 2021, bahwa tersangka telah mencabuli seorang gadis di bawah umur.
“Terakhir kali tersangka melakukannya pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap Iptu Yoga.
Perwira dua balak ini menuturkan, tersangka melakukan aksinya tersebut dengan cara mencium dan menyetubuhi korban secara berulang-ulang kali.
“Dan terakhir dilakukan tersangka di pinggiran salah satu sungai di Kecamatan Batui,” tutur Iptu Yoga.
Iptu Yoga mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan pencarian di rumah orang tua tersangka, tetapi tersangka tidak berada di rumah. Kemudian berdasarkan informasi tersangka bersembunyi di salah satu rumah.
“Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Batui Selatan tanpa perlawanan,” kata Iptu Yoga.
Saat ini tersangka telah diamankan pihak Kepolisian Sektor Batui guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.*
(hae/yan)
Discussion about this post