Pencuri Mesin Kapal di Bualemo Banggai, Dua Pelaku Ditangkap Satu Lolos

oleh -1737 Dilihat
oleh
Dua dari tiga pelaku pencurian mesin kapal yang diamankan personel Polsek Bualemo.

Luwuktimes.id— Polsek Bualemo mengamankan terduga pelaku penjualan barang hasil curian yakni berupa satu unit mesin tempel perahu yang terjadi di Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo, Banggai, Senin (8/1/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Polsek Bualemo Polres Banggai mengamankan dua pria beserta barang bukti mesin tempel perahu jonson 16 pk merek Yamaha.

Baca Juga:  Dianggap Sakral, Amirudin dan Furqanuddin Pecahkan Mitos 2 Periode Bupati dan Wabup Banggai

Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH membenarkan hal tersebut.

“Mereka adalah DO (40) warga Desa Bualemo B dan AD (35) warga Desa Lembah Tompotika,” kata Kapolsek Bualemo.

Pelaku DO dan AD ini diamankan oleh petugas, pada Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca Juga:  Polres Banggai Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke JPU

“Pelaku utamanya adalah MA (34) warga Desa Longkoga Timur dan masih dalam pengejaran. Sedangkan DO dan AD ini yang bertugas membantu menjual barang hasil curian,” sebut Kapolsek.

Menurut IPTU Rudi, mesin kapal tersebut sempat mereka jual di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai sebesar Rp3 Juta.

“Mesin kapal jonson 16 PK yang dicuri milik AN (54) warga Desa Longkoga Timur merupakan bantuan kepada kelompok nelayan,” katanya.

Baca Juga:  Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bualemo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutup Kapolsek. *

Baca: Resmob Polres Banggai Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pelita Luwuk

No More Posts Available.

No more pages to load.