Luwuk Times, Banggai—Satreskrim Polres Banggai resmi menahan empat orang pemuda sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kelurahan Kintom, Kabupaten Banggai, Jumat (15/12/2023) malam.
Keempat pemuda yang ditahan yakni berinisial FJ alias U (35) warga Kecamatan Luwuk, RM alias A (26) warga Kecamatan Luwuk Utara, MY alias U (24) dan DK alias D (25) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, mengungkapkan, kasus ini berawal dari kasus pencurian barang berupa tenda camping yang dilakukan korban berinisial SH. Namun barang tersebut sudah dikembalikan korban kepada rekan tersangka.
“Tersangka U ini meminta kepada keluarga korban agar korban diantar ke Luwuk dengan maksud agar korban meminta maaf kepada tersangka,” ungkap Amin kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Senin (18/12/2023) siang.
Atas dasar tersebut, Amin menerangkan, pada Senin 11 Desember 2023 malam orang tua korban mengantarkan korban untuk bertemu tersangka di salah satu Ruko di Luwuk dengan maksud meminta maaf atas perbuatan anaknya.
“Setelah orang tua korban dan korban bertemu tersangka di dalam Ruko, selanjutnya korban dibawah ke salah satu ruangan dan dipukuli secara bersama-sama oleh para tersangka,” terangnya.
Mengetahui kejadian itu, kata perwira pangkat dua balak ini orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan nomor polisi : LP/B/716/XII/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Sekarang para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, kasus pencurian tenda Camping yang dilakukan korban SH pun dilaporkan ke SPKT Polres Banggai.
“Untuk kasus pencurian, SH yang menjadi korban pengeroyokan ini tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor tetapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkas Amin.*
Humas Polres Banggai
Discussion about this post