LUWUK TIMES — Komitmen Kepolisian Resor Banggai dalam memerangi peredaran narkoba kian menunjukkan hasil nyata.
Sepanjang tahun 2025, Polres Banggai mengungkap puluhan kasus narkotika dengan capaian yang meningkat signifikan berbanding tahun sebelumnya.
Demikian Wakapolres Banggai, Kompol Dr. Frangky Jefry Ray, S.H., S.Pd., M.H., dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun bertempat Mapolsek Luwuk, Rabu (31/12).
Wakapolres mengungkapkan, Satnarkoba Polres Banggai mengungkap 93 kasus narkoba selama 2025. Angka itu naik dari 82 kasus pada tahun 2024.
Peningkatan ini menjadi indikator keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Banggai.
Tak hanya itu, dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 105 tersangka, terdiri dari 91 pria dan 14 wanita.
Angka ini mencerminkan luasnya jaringan peredaran narkoba yang terbongkar oleh kepolisian.
Dalam hal barang bukti, Polres Banggai mencatat hasil penyitaan yang cukup besar.
Sepanjang tahun ini, aparat mengamankan sabu seberat 1.074,41 gram atau sebanyak 958 sachet, serta obat berbahaya sebanyak 90.046 butir.
“Barang bukti yang kami amankan ini mampu menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolres.
Secara ekonomi, total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar, angka yang menunjukkan besarnya potensi kerugian sosial dan generasi yang berhasil dicegah oleh aparat kepolisian.
Wakapolres menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar deretan angka, melainkan bukti nyata peran Polres Banggai dalam menjaga masa depan generasi muda serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Satnarkoba Polres Banggai, serta dukungan dan kolaborasi dari masyarakat dan instansi terkait. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, mari kita lawan bersama,” tegasnya.
Dengan capaian tersebut, Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi Banggai yang lebih aman dan bebas dari narkotika. *













