LUWUK TIMES — Masih ingat dengan kasus oknum asisten rumah tangga (ART) yang menggondol uang majikan lewat ATM? Kasus ini berakhir dengan pencabutan laporan polisi.
Oleh korban, Nini Anggraini mencabut laporan polisi atas kasus pencurian yang dilakukan perempuan berinisial SS alias H (39) warga Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai itu.
Alasan korban sehingga mencabut laporan tindak pidana itu, karena pertimbangan kemanusiaan.
“Saya cabut itu laporan, karena pertimbangan kemanusiaan,” kata Nini kepada Luwuk Times, Selasa (09/05/2023).
Awalnya di depan penyidik Polres Banggai, SS alias H mengaku hanya mengambil uang di ATM Rp50 juta. Dengan dua kali penarikan, yakni Rp 10 juta dan Rp40 juta.
Namun belakangan, pelaku mengaku bahwa uang yang diambilnya lebih dari jumlah itu.
“Dan dia juga sudah mengakui yang diambilnya Rp180 juta. Karena dia sudah mengaku, maka saya puas. Karena selama ini dia tidak pernah mengaku mengambil sebesar angka itu,” kata Nini Anggraini.
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, Nini mengaku sudah mengundang beberapa orang yang ada di dalam rumahnya. Termasuk salah satunya pelaku.
“Saya sampaikan kepada mereka bahwa saya kehilangan ATM. Dan uangnya terus berkurang di rekening koran. Tapi saat itu yang bersangkutan tidak mengaku. Makanya kasus ini saya polisikan,” kata Nini.
Sebagai seorang ibu, Nini Anggraini mengaku iba melihat pelaku. Itu karena yang bersangkutan memiliki seorang anak kecil yang masih butuh kasih sayang seorang ibu.
“Saya terpikir anaknya, ada yang masih kecil. Muncul rasa kemanusiaan, sehingga saya mencabut laporan polisi,” ucapnya.
Nini berharap atas kasus ini pelaku mendapat efek jerah. Dengan begitu ia tidak akan mengulangi lagi perbuatan tercelah tersebut.
Apakah ada pengembalian uang dari pelaku setelah laporan polisi dicabut?
Nini secara tegas mengatakan, iya sebagai bentuk konsekwensi mengambil uang, tentu harus pula mengembalikan. *
Discussion about this post