LUWUK TIMES— Polisi membantah keras adanya penjualan obat aborsi ilegal di Luwuk Kabupaten Banggai.
Klarifikasi itu disampaikan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Banggai saat menggelar audiens bersama sejumlah awak media di Aula Rupatama, Mapolres Banggai, Kamis (15/6/2023) sore.
Dalam paparannya, Kanit Tipidter Ipda Bagas T. Sanjaya bersama anggotanya menjelaskan, dugaan tindak pidana penjualan obat Aborsi Ilegal oleh oknum perawat di Puskesmas Simpong.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan terjadinya tindak pidana penjualan obat aborsi ilegal,” paparnya.
Bagas mengatakan, hingga saat ini belum ditemukannya bukti yang cukup terjadinya tindakan aborsi penjualan obat-obatan ilegal.
“Upaya serius telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Banggai dalam penanganan perkara tersebut,” imbuhnya.*
Hpb
Discussion about this post