LUWUK, Luwuk Times.ID— Aparat Kepolisian Sektor Batui menggerebek rumah milik seorang warga berinisial AN (25) yang terletak di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Sabtu malam (23/1/2021).
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, itu dilakukan lantaran rumah tersebut diduga sering menjual miras jenis cap tikus.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah ini sering jual miras cap tikus,” kata Iptu Yoga.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan belasan miras cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik ukuran satu liter.
“Sebanyak 18 kantong cap tikus yang kita temukan,” ungkap Iptu Yoga. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan minuman haram itu di dalam tas ransel warna hitam yang diletakan disudut pagar rumah dekat pohon mangga.
“Saat penggeledahan pelaku tidak berada di rumah dan hanya disaksikan oleh istrinya,” beber Iptu Yoga.
Kepada polisi istri pelaku mengakui bahwa sudah melakukan aktivitas terlarang ini selama dua bulan dan belasan kantong minuman beralkohol itu dibeli oleh suaminya di Kecamatan Bunta.
“Cap tikus ini dibeli seharga Rp. 500 ribu dari seorang warga di Kecamatan Bunta,” sebut Iptu Yoga.
Seluruh barang bukti kemudian dilakukan penyitaan dan diamakan ke Mapolsek Batui, sedangkan pelaku akan diundang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.*
(hae/yan)
Discussion about this post