LUWUK TIMES— Satreskrim Polres Banggai mengamankan terduga pelaku berinisial AN (24) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atas kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy menuturkan, lokasi kejadian di sebuah rumah kost yang beralamatkan di Jalan Tanjung Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Dan korbannya seorang Mahasiswi inisial AS alias Bunga (19).
Lanjut dia, Kronologi kejadian berawal pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu terduga pelaku mengancam akan membakar rumah kosan pelapor apabila tidak mau keluar atau jalan-jalan bersamanya.
“Akhirnya, permintaan tersebut diindahkan oleh pelapor,” bebernya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku kemudian membawa korban ke rumah kos milik temannya.
Setelah tiba, pelaku mengunci pintu, mematikan lampu dan memaksa korban untuk membuka seluruh pakaiannya.
“Saat itu korban berusaha melawan dengan mencakar lengan pelaku. Akan tetapi pelaku terus memaksa sehingga berhasil melakukan tindakan bejatnya” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban pada Sabtu (3/6/2023), Tim Resmob Tompotika Polres Banggai melakukan pulbaket dan mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
“Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita mengamankan AN pada salah satu kamar kos-kosan di kompleks Tanjungsari, Luwuk,” kata IPTU Tio.
Kasat menambahkan, terduga pelaku juga merupakan residivis pencurian.
Pernah terlibat penjambretan HP milik seorang Wanita pada tahun 2018 di depan Kantor PLN Luwuk.
“Saat ini pelaku kita sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. *
Hpb
Discussion about this post