
LUWUK— Pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Banggai boleh dibilang marak. Pada hari yang sama, aparat kepolisian dari Polres Banggai membekuk dua pelaku barang haram tersebut.
Rilis Humas Polres Banggai, polisi membekuk seorang warga karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran kasus tindak pidana narkoba, Selasa (1/2/2022) sekira pukul 10.30 Wita.
Pria benisial SL alias I (34) warga asal Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai ini tertangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terdapat seorang pria asal Nambo terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan pelaku saat itu sedang berada pada kompleks pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO). Dari hasil penggeledahan tidak kami temukan barang bukti,” sebut Iptu Makmur.
Anggota langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku untu melakukan penggeledahan.
“Barang bukti yang kami temukan pada rumah pelaku yakni satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang dugaan kuat adalah narkoba jenis sabu berat bruto 0,77 gram,” beber Iptu Makmur.
Discussion about this post