Luwuk Times — Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka penyalahgunaan Narkoba ke pihak JPU Kejari Banggai. Proses tahap II ini berlangsung Senin (9/1/2023) pukul 15.00 Wita.
Penyerahan tersangka berinisial AD (26) warga Desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur itu beserta barang bukti (BB).
“Itu adalah tahap kedua untuk tersangka dengan inisial AD. Giat ini dilaksanakan anggota Sat Narkoba Polres Banggai. Yakni Bripka Yandri Rompis dan Brigpol Muh. Taufik Musa, SH,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi.
Sebelum tahap II, telah ada penyerahan tahap I, yaitu pengiriman berkas perkara. AD tersangkakan atas UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan setelah berkasnya lengkap, kemudian masuk tahap II ke Kejari Banggai.
Setelah ini, sambung Kasat Narkoba Polres Banggai, oleh JPU akan melakukan penuntutan kepada tersangka pada Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Kasat juga menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku Narkoba. Itu karena pihak kepolisian dalam hal ini Polres Banggai akan mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Pasti akan berhadapan dengan anggota saya. Dan akan kami lalukan penegakan hukum,” tegas AKP Haryadi. *
Penulis: Humas Polres Banggai
Discussion about this post