
LUWUK— Satnarkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Luwuk Kabupaten Banggai. Kali ini 2 pelakunya yang ditangkap.
Keduanya adalah AR alias A (37) warga BTN Pepabri Luwuk Kecamatan Luwuk Utara dan YR (33) warga Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, SH dalam rilisnya kepada Luwuk Times Rabu (23/03/2022) menjelaskan, Rabu (16/03/2022) anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AR bersama seorang perempuan (YR).
Keduanya diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Banggai, sekitar pukul 20.00 wita, anggota Sat Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa AR akan melakukan penyalahgunaan Narkoba pada salah satu kosan Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
“Selanjutnya anggota melakukan giat lidik,” kata Iptu Makmur.
Dan setelah TO (target operasi) berada pada TKP (tempat kejadian perkara) sambung Iptu Makmur, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AR.
Hasilnya ditemukan 2 saset kecil plastik bening berisikan kristal bening yang diduga nerkotika jenis sabu.
Saat penggeledahan barang haram tersebut disimpan pelaku di bawah kasur. Termasuk 1 buah saset sabu berada pada bawa lemari TV.
“Kemudian yang bersangkutan dan barang bukti kama bawah ke Mapolres Banggai untuk proses lebih lanjut,” kata Kasar Narkoba Polres Banggai.
Berikut barang bukti yang ditemukan Polres Banggai di TKP:
– Tiga saset kecil plastik berisikan nerkotika jenis sabu BB 0.35 Gram
– Satu buah Kaca Pirex berisikan narkotika jenis shabu-sabu
– Satu buah Handphone yang bermerek Vivo warna Silver
– Satu buah Handphone yang bermerek Samsung
– Satu buah bong
– Tiga buah macis gas
– Lima) buah sedotan. *
(hae)
Discussion about this post