LUWUK – Kepolisian Resor Banggai menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan dan Penyalahgunaan Senjata Api (Senpi), Rabu (12/01/2022).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang. eh
Kasus tersebut terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe 168 House, samping SPBU Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 03.45 Wita dini hari dengan pelapor atau korban berinisial MTA (28) anggota Polri, sedangkan terlapor berinsial RD dan MS.
Dimana sekitar pukul 03.45 wita korban MTA sedang bercerita dengan seorang perempuan saksi AMD, kemudian RD mendatangi saksi sembari bertanya kepada saksi AMD “Sudah mau balik, dengan siapa. Saksi AMD menjawab “Iya, saya mau balik “.
“Setelah itu RD mendekati MTA dan langsung memukul dengan tangan sebanyak dua kali hingga mengenai mata kiri bagian bawah hingga korban terjatuh,” ungkap AKBP Yoga.
Karena dalam keadaan terdesak, korban MTA mencabut Senjata Api (Senpi) HS dari pinggang lalu dikokang sebanyak tiga kali dan treger senpi tertekan. Sehingga senpi yang diarahkan ke tanah meletus megenai paha kiri RD.
“Kemudian teman-temannya RD mendekati korban MTA dan ada seseorang yang menepis tangan korban MTA yang sementara memegang senpi hingga senpi milik korban terlepas dan jatuh ke tanah,” sebut perwira pangkat dua melati ini.
Melihat Senpi milik korban terjatuh ke tanah, saksi AMD mengambil Senpi milik korban dan diberikan kepada security Cafe 168.
“Kemudian terlapor MS mendekati korban MTA lalu menunju hidung korban sebanyak satu kali sehingga berdarah,” tutur orang pertama di Polres Banggai.
Tak lama kemudian datang saksi lainnya bernisial UK merangkul terlapor, sedangkan korban dipegang oleh saksi perempuan YA, kemudian saksi UK membonceng korban untuk dibawa pulang ke Asrama Polisi (Aspol).
“Terhadap terlapor MS dan RD telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk MS sudah ditahan di sel Mapolres Banggai, sedangkan RD tidak ditahan karena sakit atau rawat jalan,” beber AKBP Yoga.
Untuk motifnya, pelaku RD diduga cemburu kepada korban karena pelaku RD menganggap saksi AMD berpacaran dengan korban, padahal mereka tidak menjalin hubungan pacaran.
Sedangkan motif tersangka MS pada korban karena tersangka MS marah melihat korban menembak tersangka RD.
“Tiga tahun yang lalu tersangka RD sempat punya hubungan dengan saksi perempuan AMD dalam satu ikatan latihan,” sebut AKBP Yoga.
Kemudian tersangka RD bersama saksi AMD menjalin hubungan tetapi tidak lama dan berpisah kemudian sebagai teman. Selanjutnya tersangka RD dan saksi AMD bertemu kembali di tempat hiburan malam dan sempat komunikasi.
“Saat keluar dari lokasi tersangka RD melihat saksi AMD atau mantan pacarnya bersama orang lain. Tersangka RD yang sudah dipengaruhi alkohol menghampiri saksi. Saat itu korban sedang membantu mengeluarkan sepeda motor milik saksi AMD,” ucap AKBP Yoga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni MS dan RD disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana pengeroyokan ataupun penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan.
“Untuk korban anggota Polri sebagai terlanggar sudah ditangani di provos dan diproses kode etik terkait dengan penggunaan Senpi,” tutup AKBP Yoga. ***
Discussion about this post