Luwuk Times, Kintom — KF pria berusia 42 tahun asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai ini diamankan polisi. Itu lantaran ia diduga melakukan pengrusakan rumah miliknya, Rabu (5/7/2023) sore.
Kapolsek Kintom AKP Laata, mengungkapkan, awalnya sekitar pukul 16.38 Wita anggota piket menerima informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang merusak rumahnya.
“Bahkan pelaku juga diduga akan membakar rumahnya,” ungkap Laata.
Tanpa menunggu lama, Laata menerangkan, pihaknya langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.
“Setelah dicek ternyata pelaku sudah mengonsumsi Miras jenis cap tikus,” terang mantan Kabag Ops Polres Banggai ini.
Berdasarkan keterangan warga, pelaku usai mengonsumsi miras bersama rekannya di pinggir pantai langsung kembali ke rumah.
“Tiba di rumah dia mencari ibunya namun tidak berada di rumah, sehingga dia marah dan merusak dinding papan samping rumah,” kata perwira pangkat tiga balak ini.
Laata menyebutkan, pelaku merusak rumahnya dengan menggunakan batu dan hendak membakar rumah dengan cara menumpukan serabut kelapa di teras rumah dan halaman rumah serta menyalakannya.
“Namun warga sekitar yang melihat langsung memadamkan api tersebut,” sebutnya.
Warga juga menerangkan, lanjutnya, pelaku mengalami stres lantaran pisah bersama istrinya dan pelaku juga mengalami gangguan pendengaran.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Laata menambahkan, anggotanya langsung mengiring pelaku ke Mapolsek Kintom untuk diamankan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kintom. Jika sudah sadar dari pengaruh miras kami akan mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. * Hpb
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post