IKLAN

Kecamatan

Raperda yang Mengatur Honor BPD segera Ditetapkan

154
×

Raperda yang Mengatur Honor BPD segera Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Banggai Ibrahim Darise (kiri) bersama Ketua Forum BPD Kecamatan Pagimana Farid P. Yasin. (Foto: Istimewa)

Reporter Anto Yasin, Redaktur Sofyan Labolo

PAGIMANA, Luwuk Times.ID – Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang besaran honor badan permusyawaratan desa (BPD) segera ditetapkan.

Tentu saja apa yang disampaikan anggota DPRD Banggai, Ibrahim Darise saat menggelar reses di Kecamatan Pagimana ini, mendapat apresiasi dari kalangan anggota BPD.

Betapa tidak, honor BPD yang selama ini diterima, sangatlah minim. Sehingga kabar akan naiknya biaya insentif itu disambut sumringah oleh BPD.

Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Banggai ini mengatakan, saat ini sudah ada raperda tentang tunjangan BPD. Dengan demikian raperda itu segera disahkan menjadi perda.

Ibrahim Darise mengaku, dalam beberapa kali pertemuan di sejumlah kecamatan, besaran tunjangan BPD kerap menjadi persoalan. Karena nominalnya sangat rendah. Bahkan tunjangan BPD lebih rendah dibanding kepala dusun (Kadus).

Padahal tupoksi BPD sangat penting. Sehingga antara tanggung jawab dan honor tidaklah berbanding lurus.

“Insya Allah dalam waktu dekat perdanya sudah diketuk. Dan bupati akan menentukan pagu anggarannya, berapa nanti besaran tunjugan BPD malalui perturan Bupati, minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten atau UMK,” kata Ibrahim Darise.

Baca:  Adu Mulut Berbuntut Penamparan, Istri Lapor Suami ke Polsek Batui Banggai

Dinaikannya honor BPD nilai Ibrahim Darise adalah wajar. Karena anggaran pemerintah itu sendiri berasal dari masyarakat.

“Uang rakyat kembali ke rakyat. Yang penting setelah kesejahteraan dipikirkan oleh pemerintah daerah, maka harus diimbangi pula dengan kinerja BPD di lapangan,” pesan Ibrahim Darise. *

error: Content is protected !!