DKISP Kabupaten Banggai

DPRD BanggaiVideo

RDP Pilkades Ricuh, Calon Kades yang Kalah Nyaris Pukul Camat Luwuk Timur

421
×

RDP Pilkades Ricuh, Calon Kades yang Kalah Nyaris Pukul Camat Luwuk Timur

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
RDP Pilkades yang berlangsung di kantor DPRD Banggai ricuh. Calon Kades yang kalah nyaris memuukul Camat Luwuk Timur. (Foto: tangkapan medsos)

Reporter Sofyan Labolo

Luwuk Times — Rapat dengar pendapat (RDP) tentang hasil penetapan suara Pikades Lontos Kecamatan Luwuk Timur yang berlangsung di kantor DPRD Banggai ricuh, Rabu (30/11/2022).

Pengadu yang merupakan calon Kepala Desa (Kades) Abdullah nyaris memukul Camat Luwuk Timur Zainudin Saluki.

Untung saja tidak terjadi saling adu jotos. Karena kedua pihak yang awalnya saling berbantahan dilerai sejumlah pihak yang hadir pada RDP Komisi 1 DPRD Banggai.

Insiden itu berawal ketika calon Kades Lontos mendapat kesempatan bicara oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap.

Dalam video berdurasi hampir 2,52 menit yang telah beredar pada media sosial itu, calon Kades merasa tidak puas dengan hasil penghitungan suara.

Baca:  DKISP Banggai Launching Theme Song Porprov Sulteng Banggai Satu

Bahkan ia mengklaim sangat kental kecurangan dalam proses Pilkades Lontos. Sehingga terjadi hanya 2 selisih suara.

Dalam komentarnya pada video itu, ia menduga camat yang berada di balik kekalahannya dalam kontestasi Pilkades Lontos.

Rekomendasi DPRD

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Kamis (01/12/2022) tadi malam membenarkan adanya insiden itu.

“Benar sempat terjadi insiden. Dan saya pun menskorsing RDP itu,” ucap Irwanto.

Pada kesempatan itu lanjut Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai Kabupaten Banggai ini, Dade-sapaan calon Kades Lontos, meminta kepada Komisi 1 untuk membuka kotak suara.

Baca:  Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Berinisiatif Revisi Perda 5 Tahun 2017

Namun permintaan itu tak mendapat respon.

“Dia minta untuk buka kas. Tapi saya menjawab bahwa DPRD tidak punya kewenangan dengan keinginannya itu,” kata Irwanto.

“Karena dalam Perda nomor 2 tahun 2016 pembukaan kas itu kewenangan oleh bupati atau panitia yang terbentuk oleh kepala daerah,” sambung Irwanto.

Komisi 1 DPRD Banggai lanjut Irwanto pada RDP itu telah membacakan rekomendasi.

“Tapi rekomnya sudah kami bacakan dari hasil rapat. Dan semua pihak telah menerima. Intinya pemerintah dapat memfasilitasi persoalan lewat tehnis sesuai dengan regulasi. Ada 5 poin isinya,” ucap Wanto-sapaannya. *

error: Content is protected !!