

Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Jabatan Sekretaris KPU Banggai sudah devinitif. Namun masih menyisahkan persoalan.
Persyaratan Sekretaris KPU Banggai terpilih dinilai mengabaikan surat keputusan Sekretaris Jendral (Sekjend) KPU RI nomor 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tanggal 5 April 2021.
Sumber kepada Luwuktimes.id, Sabtu (25/09) mengatakan, ada sejumlah persyaratan diatur dalam pedoman teknis pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Diantaranya memiliki pangkat/golongan ruang paling kurang penata tingkat I (III d), Jabatan pengawas (eselon IV) paling singkat tiga tahun dan berusia paling tinggi 55 tahun.
Akan tetapi tambah sumber yang meminta identitasnya tidak disebut, Sekretaris KPU Banggai terpilih dan sudah dilantik, masih golongan III c.
Baca juga: Rony Samsul Resmi Menjabat Sekretaris KPU Banggai
Sementara dalam aturan yang ditanda-tangani Sekjend KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, syarat administrator KPU golongan III d dan telah menduduki jabatan eselon IV atau Kasubag minimal 3 tahun.
“Berdasarkan NIP, yang bersangkutan diangkat sebagai ASN tahun 2010, dengan golongan III a. Jika dihitung selang empat tahun dalam jenjang naik golongan, maka nanti di Desember 2022 golongan III d,” ucap sumber.
KLARIFIKASI
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang diklarifikasi tadi malam menyarankan untuk menghubungi Sekretaris KPU Sulteng.
“Kalau terkait itu mungkin lebih jelas dan terinci hubungi sekertaris provinsi,” saran Tanwir.
Sementara itu Sekretaris KPU Sulteng, Muhammad Taufiq menjelaskan, terkait dengan hasil penjaringan calon Sekretaris KPU Banggai merupakan ranah KPU RI.
“Ruang seleksi administrasi itu ada di pusat. Timselnya di pusat,” kata Muhammad Taufiq.
Baca juga: Seleksi Calon Sekretaris KPU Masuk Tiga Besar, Ini Daftar Nilainya
Sebelum pengumuman calon terpilih sambung Muhammad Taufiq, telah dibuka tanggapan masyarakat.
“Kita buka ruang beberapa hari sebelum pengumuman penetapan nama calon terpilh untuk gugat. Tapi tidak ada satupun tanggapan masyarakat. Di cek di email tidak ada tanggapan,” kata Muhammad Taufiq.
Bagaimana dengan syarat yang disebut-disebut dilanggar itu?
Muhammad Taufiq mengaku sudah mengkonfirmasi Rony Hi. Samsul sebagai Sekretaris KPU Banggai terpilih.
“Sudah saya konfir ke ybs (yang bersangkutan, red) pak posisi pangkat terakhir III d terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2020,” kata Sekretaris KPU Sulteng ini. *
Baca juga: Lima Calon Sekretaris KPU Banggai Lulus Seleksi Administrasi
Discussion about this post