LUWUKTIMES.ID— Jajaran Polres Banggai melalui Tim Resmob Tompotika mengamankan terduga pelaku pencurian handphone (HP), Jumat (26/1/2024) sore.
Pelakunya masih remaja. Berinisial DI (19) warga Desa Lumpoknyo Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban DS (29) pada Jumat (19/1/2024).
Ia menceritakan kronologisnya.
Saat itu sekitar pukul 13.00 Wita, anak dari korban pergi berbelanja ke kios dengan membawa HP.
Saat kembali kerumahnya ternyata HP itu tertinggal.
“Lalu pelapor kembali mendatangi kios yang dimaksud. Akan tetapi HP miliknya sudah tidak ada,” sebut Kasat.
Polisi mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti. HP tersebut diketahui aktif disekitaran Desa Lumpoknyo.
Tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku DI di rumahnya beserta 1 unit HP merk Oppo A31.
Setelah pengecekan Imei tersebut ternyata cocok dengan laporan korban.
“Dari pengakuan pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia dengan sadar mengambil HP korban dan berniat ingin memilikinya,” jelas AKP Tio.
Terduga pelaku diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *
Humas Polres Banggai
Baca: Wanita Cantik Ini Terlilit Narkoba, Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua ke Kejari Banggai
Discussion about this post