BANGGAI, LUWUK TIMES – Salut buat tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Pasalnya, untuk kali kedua, tim ini sukses menyelamatkan keuangan negara.
Nominalnya tidak tanggung tanggung, yakni sebesar Rp 2,7 miliar lebih.
“Prestasi ini sekaligus mencerminkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung upaya pemulihan aset dan perlindungan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari potensi gugatan yang merugikan,” kata Kepala Seksi Perdata dan TUN Husnun Arif, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/07/2025).
Husnun Arif menjelaskan, penyelamatan keuangan negara itu setelah dalam Perkara Gugatan Sengketa Tagihan Listrik PT PLN (Persero) UP3 Luwuk JPN Kejari Banggai selaku Kuasa Hukum memenangkan kembali Permohonan Banding Perkara Nomor: 62/Pdt/2025/PT.PAL tanggal 10 Juli 2025.
Dan ini sambung Husnun Arif
untuk kedua kalinya atas Perkara Perdata Nomor: 111/Pdt.G/2024/PN.Lwk. Yang sebelumnya telah dijatuhi Putusan Akhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 07 Mei 2025 dengan Putusan Ne Bis In Idem.
Kasi Datun Kejari Banggai menjelaskan, secara history perkara tersebut telah diajukan ke persidangan.
Dan telah keluar putusan dengan Perkara Nomor: 12/Pdt.G/2022/PN.Lwk tanggal 20 Juni 2022 jo. Nomor: 54/PDT/2022/PT.PAL tanggal 12 Oktober 2022 jo. Nomor: 2217 K/Pdt/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
“Itu telah berkekuatan hukum tetap. Dengan objek gugatan tagihan susulan pemakaian tenaga listrik sebesar Rp2.701.564.361,00. Terhitung sejak Juli 2021 sampai dengan Juli 2024,” kata Husnun Arif.
Dengan rincian pembayaran sambungnya, sebesar Rp73.015.253,00, terhitung sebagai keuangan negara dan berhasil terselamatkan.
Adapun hal ini sebagai suatu capaian penting dalam proses penegakan hukum.
Sebab Tim Jaksa Pengacara Negara kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi kepentingan keuangan negara dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum dari PT PLN (Persero) UP3 Luwuk.
“Dengan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.701.564.361,00 sebagaimana tertuang dalam gugatan terdahulu,” tutup Husnun Arif. *
Sofyan Labolo













