LUWUK TIMES – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Tahun 2026 Nomor 21 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan dinilai masih belum berjalan maksimal.
Kurangnya perhatian, ketegasan, serta penindakan dari aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa membuat aturan tersebut seolah belum sepenuhnya berjalan.
Padahal, instruksi tegas dari Bupati Banggai, Amirudin telah keluar untuk menertibkan berbagai persoalan yang mengganggu ketertiban umum. Termasuk hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di tempat umum.
Namun hingga kini, masih banyak ternak seperti sapi yang bebas berada pada ruas jalan, sehingga membahayakan para pengguna jalan.
Akibat kondisi tersebut, seorang warga Kecamatan Pagimana, Udin Zaman (34), mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, belum lama ini.
Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 17.00 WITA ketika sejumlah sapi berada tengah ruas jalan umum.
Amir, kakak korban, menuturkan bahwa kejadian berlangsung begitu cepat ketika seekor sapi tiba-tiba menabrak motor yang dikendarai adiknya.
“Tiba-tiba sapinya menabrak motor dengan keras dan adik saya jatuh ke aspal. Akibatnya kaki kiri mengalami cedera parah, telapak kaki sudah terlepas dan tidak bisa lagi diinjak di lantai,” ujar Amir.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan untuk mendapatkan penanganan awal dari tukang urut. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pratama Pagimana guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan masyarakat terkait pentingnya penegakan aturan mengenai hewan ternak yang berkeliaran di jalan.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat setempat dapat lebih tegas dalam menindak pelanggaran, agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, para pengendara juga diimbau untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika aktivitas dan arus kendaraan diperkirakan meningkat. *
Reporter Anto Yasin



