DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Satu Lagi Pengguna Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Banggai

302
×

Satu Lagi Pengguna Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Banggai

Sebarkan artikel ini
IU alias I (41) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk bersama barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,96 gram. (Foto: Humas Polres Banggai)

Laporan Sofyan Labolo, Wartawan Luwuk Times

LUWUK, Luwuk Times.ID – Kerja kerja Satuan Narkoba Polres Banggai patut diapresiasi. Kali ini, satuan yang nahkdai Iptu Makmur SH ini kembali membekuk pengguna sabu sabu.

Rilis yang dikirim Humas Polres Banggai kepada Luwuk Times, Sabtu (15/05/2021), IU alias I (41) warga kompleks Nyiur, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diringkus aparat kepolisan karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca:  Tukang Nyabu Ditangkap Polisi, Pelakunya Warga Batui

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masayrakat kepada petugas bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di kompleks nyiur bersama sejumlah barang bukti,” sebut Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos milik tersangka petugas menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,96 gram

Baca:  Trio Pencopet di Pasar Simpong Luwuk Diamankan Polisi

“Barang bukti lainnya yang kita temukan adalah sebuah timbangan, korek api gas, ponsel dan alat hisap sabu (bong,” ungkap Iptu Makmur.

Tersangka bersama barang bukti miliknya tersebut langsung diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Polri untuk memberantas peredaran barang haram ini,” tutup Iptu Makmur. *

error: Content is protected !!