LUWUK— Polres Banggai memusnahkan ratusan liter miras tanpa izin dan ratusan knalpot brong atau racing. Barang bukti itu merupakan hasil Operasi Pekat Tinombala II-2021 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2021, Kamis (23/12/2021).
Kegiatan bertempat halaman belakang Mapolres Banggai ini turut hadir Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili MM, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, unsur Forkopimda, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, PJU Polres Banggai dan Kasat Pol-PP dan Damkar Suwitno Abusama.
Ada juga Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Danpos Lanal Luwuk, Danpom, Danki Brimob II Yon B, wakil dari Kompi C Yonif/SM 714 dan Ketua Orari Banggai.
Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah 1.544 liter atau 1,5 ton lebih miras tradisional jenis cap tikus, 48 botol miras Bir Bintang, 12 botol bir anker dan empat botol bir guinnes serta 214 knalpot brong.
Baca juga: Hukuman Push Up untuk Dua Pemuda Pesta Miras di Pelra
Dalam sambutannya, AKBP Yoga menyatakan tidak akan memberi ruang terhadap peredaran Miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai. Langkah itu dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Dari hasil anev gangguan kamtibmas lebih dominan kasus cabul, aniaya, pemerkosaan, pengeroyokan dan pembunuhan yang dipicu hilangnya kesadaran akibat pengaruh miras,” ungkap AKBP Yoga.
Olehnya itu, AKBP Yoga meminta semua pihak agar melaporkan apabila mengetahui ataupun mendengar adanya peredaran minuman beralkohol ini untuk segera melaporkan kepada kepolisian guna ditindak lanjuti.
“Kami tidak akan beri ruang terhadap peredaran miras, karena sangat berdampak terhadap gangguan kamtibmas,” ucap AKBP Yoga.*
(hae)
Discussion about this post