Luwuk Times, Luwuk — Selang waktu tiga bulan, April sampai dengan Juni 2023, sebanyak 14 pelaku narkoba digiling Polres Banggai.
Keberhasilan dalam meringkus penyalahgunaan narkoba itu disampaikan KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft, pada konferensi pers, di Mapolres Banggai, Rabu (12/7/2023).
“Selama April hingga Juni 2023, kami mengungkap 13 kasus dan menangkap 14 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan daftar G,” kata Iptu Herman Yoseft.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ratusan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.
“Barang bukti yang diamankan yakni 254 paket sabu berat 257,7 gram dengan berbagai ukuran dan 5.047 butir pil koplo jenis THD,” terangnya.
Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah. Diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Morowali dan Kota Luwuk.
“Sedangkan jaringan pil koplo melalui Jakarta. Itu karena dipesan secara online,” bebernya.
Dalam hitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 2.141 orang.
“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 1.009 orang,” pungkasnya. (hpb)
Baca: Kasus TPPO, Kasat Reskrim Polres Banggai Sebut Germo di Luwuk Punya Komunitas
Discussion about this post