Advertising

Sembilan Tahun Dibayangi Cemoohan: Jalan Panjang 20 KK Warga Tanjung Bunga Luwuk Utara Menjemput Asa dan Kepastian Tanah

Sofyan
Warga Tanjung Bunga Kecamatan Luwuk Utara. (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)
A-AA+A++

Asa Sertifikat dan Komitmen Jariyah Ahli Waris

Meski kenyamanan telah diraih, masih ada satu ganjalan yang mengganjal di dada warga, yakni kepastian hukum atas tanah tempat mereka bernaung.

Hingga saat ini, pelepasan atau hibah resmi dari ahli waris belum sepenuhnya tuntas, dan sertifikat induk seluas 3 hektar tersebut masih tercatat atas nama ahli waris.

“Kami sangat berharap ada penyerahan resmi agar sertifikat induk ini bisa dipecah untuk masing-masing warga,” harap mereka.

Selain kepastian surat tanah, warga juga mendambakan pengaspalan menyeluruh agar jalanan tak lagi berubah menjadi kubangan lumpur di musim hujan, serta uluran tangan untuk renovasi rumah.

Baca Juga:  Geger Sengketa Tambang PT IMNI: Hasil Lab Keluar, Tapi Mengapa Untad Masih Minta 'Restu' Gubernur Sulteng

Menanggapi harapan tersebut, perwakilan ahli waris, Akhen, menegaskan bahwa niat awal pengalihan tanah ini murni sebagai amal jariyah keluarga ahli waris sekaligus dorongan untuk meningkatkan derajat ekonomi warga melalui program sertifikasi resmi pemerintah (seperti PTSL/Prona).

Namun, proses administrasi sempat menemui kendala lapangan. Berkas asli penyerahan tanah tersebut sebelumnya telah diserahkan ke pihak Kecamatan Luwuk Utara, yang saat itu diampu oleh Subhan Lanusi, untuk mempermudah pengurusan pemerintah.

Akibatnya, dokumen fisik tidak lagi dipegang oleh ahli waris, sementara proses sertifikasi massal belum juga berjalan hingga kini.

Solusi Konkret Menuju Kepastian

Demi memberikan kepastian hukum dan mewujudkan niat mulia keluarga, pihak ahli waris telah menyusun langkah-langkah konkret yang akan segera ditempuh.

Baca Juga:  Respons Kilat Tim BPBD Banggai Di bawah Komando Rifai Mahiwa Sukses Jinakkan Karhutla Salodik

Pertama, penelusuran arsip kecamatan. Pihak ahli waris akan melakukan koordinasi langsung ke kantor Kecamatan Luwuk Utara. Tujuannya, untuk melacak arsip atau buku register penerimaan berkas bersama petugas Tata Pemerintahan/Pertanahan.

Kedua, pengambilan salinan legalisir. Jika berkas fisik di kecamatan terbukti hilang atau tercecer, ahli waris akan segera mengajukan permohonan salinan sah (copy legalisir) atas SPPT dan Surat Hibah ke Notaris/PPAT yang memprosesnya dahulu sebagai dasar legalitas baru.

Ketiga, konfirmasi ke pejabat lama. Ahli waris akan membuka komunikasi kembali dengan Subhan (yang saat ini menjabat sebagai Kadis TPHP Banggai) untuk mengonfirmasi riwayat serah-terima berkas masa lalu.

Baca Juga:  Hasil Lab Tak Kunjung Buka, Kuasa Hukum Warga Mayayap Sindir Untad Lebih Pilih Minta Arahan Gubernur Dibanding Buka Fakta Limbah B3

Keempat, pengajuan ulang ke Pemda. Setelah dokumen (baik asli maupun salinan legalisir notaris) dipastikan lengkap, pihak ahli waris akan menyerahkannya kembali secara resmi dengan tanda terima tertulis kepada pemerintah daerah/kecamatan agar dapat didaftarkan dalam program PTSL/Prona.

Sembilan tahun lalu, Tanjung Bunga hanyalah sebuah lahan harapan bagi warga terdampak eksekusi.

Kini, dengan komitmen ahli waris dan uluran tangan pemerintah yang dinanti, warga Tanjung Bunga berharap mimpi mereka untuk memegang sertifikat tanah atas nama sendiri bisa segera terwujud utuh. *

Example 120x600