LUWUK, Luwuk Times.ID — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batui dipimpin langsung Kapolsek Iptu IK. Yoga Widata SH, menggeledah rumah seorang warga di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Kamis (27/5/2021).
Iptu Yoga mengungkapkan, penggeledahan dilakukan atas pengembangan dari enam remaja yang diamankan pada Rabu (26/5/2021) di salah satu kos-kosan di Desa Uso, Kecamatan Batui.
“Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan diketahui terdapat beberapa warga yang sering menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Yoga.
Mendapatkan informasi itu, kata Iptu Yoga, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di dua rumah warga yakni pria bernisial BH (42) dan IRT berinisial OF (27).
“Dari hasil pemeriksaan kita hanya menemukan miras jenis cap tikus di rumah IRT OF,” kata Iptu Yoga.
Iptu Yoga menerangkan, pelaku IRT ini menyembunyikan minuman terlarang tersebut di samping rumah di lahan kosong dalam tumpukan rumput jerami dan di bagian dapur yang ditutupi dengan atap seng.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 jerigen ukuran 5 liter, 1 jerigen isi 4 liter dan 1 jerigennya lagi isi 1 lter miras cap tikus,” terang Iptu Yoga.
Dihadapan polisi IRT ini kemudian mengakui bahwa minuman haram tersebut didapatkannya dari seorang warga di Kecamatan Bunta.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Batui bersama barang bukti miliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Iptu Yoga.*
(rilis Polres Banggai)
Discussion about this post