DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Setelah di Bawaslu, Gugatan Herwin-Mustar Berlanjut ke PTUN Makassar

246
×

Setelah di Bawaslu, Gugatan Herwin-Mustar Berlanjut ke PTUN Makassar

Sebarkan artikel ini
Herwin Yatim didampingi Mustar Labolo menyerahkan berkas gugatan yang diterima Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd. Djunaid, Kamis (24/09/2020). (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuktimes.id – Bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo memasukkan berkas gugatan ke Bawaslu terkait dengan SK KPU yang meng TMS kan pencalonan keduanya, Kamis (24/09/2020) sekitar pukul 11.30 wita.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid didampingi para komisioner lainnya, menerima dokumen gugatan bakal paslon bertagline Winstar tersebut.

Dokumen yang diserahkan langsung Herwin bersama Mustar serta didampingi tim kuasa hukum Winstar dan sejumlah kader PDI Perjuangan itu, akan diteruskan Bawaslu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

“Kami menerima berkas gugatan bakal paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo dan kemudian akan diteruskan pada PTUN Makassar,” kata Bece.

“Kami juga berharap agar dalam prosesnya dapat mewujudkan penyelenggaraan pilkada Banggai yang aman, damai dan lancar,” sambung Bece.

Baca:  Hasrin Imbau Pengurus Pemekaran Sultim Pilih WINSTAR
LO Winstar Marwan Londol dan Anny Kushardjanti di kantor Bawaslu Banggai.

Pada kesempatan itu, Herwin mengatakan, pihaknya sebagai bakal calon Bupati Banggai menghormati kondisi hukum yang ada. Sehingga secara resmi mengajukan gugatan atas hasil penetapan yang dikeluarkan oleh KPU Banggai kepada Bawaslu Banggai.

Dan pihaknya sambung Herwin tetap berharap hasil analisa dan evaluasi Bawaslu akan sesuai dengan harapan, yakni menetapkan status Winstar sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.

Kordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten Banggai, Marwan Muid mengatakan, setelah dokumen gugatan dimasukkan ke Bawaslu, maka pihaknya akan mengkaji apa saja yang menjadi obyek yang disengketakan pemohon.

Hasil dari kajian itu, barulah kita sampaikan kepada pihak pemohon dalam hal ini Herwin-Mustar.

Baca:  Gadis Lobu Banggai Minggat dari Rumah, Pacarnya Diinterogasi Polisi

Siang itu juga dua perwakilan PDI Perjuangan yakni Marwan Londol dan Anny Kushardjanti, ikut dalam proses verifikasi berkas bersama staf Bawaslu.

“LO nya sedang diverifikasi berkas permohonannya oleh staf kami,” kata Marwan.

Anny Kushardjanti yang dihubungi via ponsel berujar, berkas gugatan belum langsung ke PTUN. Akan tetapi masih akan dikaji di Bawaslu, maksimal selama 3 hari. Selanjutnya dirapatkan maksimal 12 hari untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi, yang selanjutnya di bawa ke PTUN.

“Ketentuan itu diatur dalam Perbawaslu nomor 2/2020,” jelas Anny. *

Baca juga: Hari Ini Bakal Pasangan Calon WINSTAR Resmi Gugat KPU

(yan)

error: Content is protected !!