
Reporter Naser Kantu
PALU – Sidang perkara korupsi degan terdakwa mantan Kepala Desa Tuntung Tarif Tamagola terus berlanjut pada Kamis (10/02) bertempat di PN Palu.
Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi SH., pada Luwuk Times menyampaikan persidangan kali ini, telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fadil Paramajeng, S.H menghadirkan sebanyak 7 orang saksi yang dalam persidangan menyatakan benar terjadi pungutan fee 5% terhadap pembebasan lahan masyarakat,” ucap Firman.
Sidang akan berlanjut satu minggu setelahnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Terdakwa Tarif diduga melakukan pungutan fee 5% terhadap masyarakat yang melakukan pembebasan lahan oleh PT. Koninis Fajar Mineral yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 256.048.375.
Atas perbuatan tersebut, Tarif didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *
Discussion about this post