Luwuk Times — Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Polres Banggai menangkap RA (43), Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 17.30 Wita. Ia adalah terduga spesialis pencurian handphone (Hp) di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk.
RA yang merupakan residivis pencurian handphone itu ditangkap di kompleks Kelapa Dua Bawah Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Saat dilakukan penangkapan, RA berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba kabur turun dari mobil polisi. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kiri.
Adapun penangkapan RA itu berdasarkan tiga laporan polisi nomor STTLP/77/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, dan serta STTLP/79/III/2023/SPKT/ Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, yang semuanya terkait pencurian Hp.
“Berdasarkan hasil interogasi, RA mengaku telah melakukan pencurian Hp sebanyak tiga kali di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk dengan cara masuk ke ruangan-ruangan pasien yang sedang rawat inap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondi, STK, SIK, MH, MSi.
Kasat mengungkapkan bahwa barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 buah Hp merk Samsung Galaxi A52 warna hitam, 1 buah Hp Merk Samsung Galaxi A04e warna biru dan 1 buah Hp merk Vivo warna hitam.
Lanjut, ia juga menjelaskan bahwa terduga ini sering melakukan pencurian dibeberapa TKP di Kota Luwuk serta sudah dua kali masuk Lembaga permasyarakatan atas kasus serupa.
“Satu tahun yang lalu kami amankan dengan kasus curanmor sebanyak dua unit,” terang Tio.
Selanjutnya kami membawa RA ke IGD RSUD Luwuk untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini RA bersama BB tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. * Hpb
Discussion about this post