Tak Masuk Kerja 3 Bulan, Lurah Karaton Surati Seklur

oleh -2799 Dilihat
oleh
Kantor Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk

BANGGAI — Dugaan indispiliner terjadi di kantor Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Lurah Karaton, Albar B. Hi. Kalabe melayangkan surat teguran kepada Sekretaris Lurah (Seklur) Ashadi A. Tube. Dasar dari surat teguran itu, lantaran Seklur tidak masuk kerja selama 3 bulan.

Lurah Karaton Albar membenarkan surat teguran bernomor 800/54/Kel. Karaton/2024 yang ia tujukan kepada Seklur Karaton.

“Iya benar, saya melayangkan surat teguran kepada Seklur Karaton,” kata Albar kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024.

Baca Juga:  Dicari Polisi Teladan! Kasi Humas Polres Banggai: Hoegeng Award 2024 Siapkan Lima Kategori

Albar menjelaskan, dasar dari surat teguran yang diberi tembusan kepada BKPSDM Banggai, Kantor Inspektorat dan Camat Luwuk itu, lantaran Seklur Karaton melanggar tata tertib.

“Itu sehubungan dengan pelanggaran tata tertib yang berlaku di kantor Kelurahan Karaton, yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 bulan kerja berturut-turut,” ucap Albar.

Dalam surat teguran tertanggal 17 Desember 2024 itu, ada beberapa point yang tertuang di dalamnya.

Pertama kata Albar, surat teguran ini memiliki masa berlaku yaitu hanya 1 bulan kedepan dari tanggal diterbitkannya surat peringatan tersebut.

Baca Juga:  Konflik Lurah Karaton Versus Seklur, Camat Luwuk Janji Mediasi

Kedua, apabila dalam kurun waktu 1 bulan kedepan dari tanggal diterbitkannya surat peringatan ini pihak yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang menjadi dasar atas diterbitkannya surat ini, maka surat ini dinyatakan tidak berlaku.

Tapi sebaliknya sambung Albar, jika dalam kurun waktu 1 bulan kedepan yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran aturan tata tertib, maka dari kami akan menindak lanjuti pelanggaran disiplin ini ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Mengenal Fadly AKTOR, Pemilik Warkop Pentras Alam Libero 77: Kritik yang Lantang, Memiliki Hati Lapang

Ketiga, atas pelanggaran yang telah dilakukan yang bersangkutan, maka diberi sanksi tidak akan memasukan dalam amprah tunjangan penghasilan kinerja atau Tukin tahun 2024.

Terkait dengan surat teguran Lurah Karaton, Seklur belum memberi tanggapan.

Alasan Ashadi A. Tube, masih menunggu arahan dari atasan.

“Sebaiknya saya menunggu arahan dari atasan. Setelah itu saya beri tanggapan,” ucap Seklur Karaton. *

Reporter Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.