Tangis Petani Mayayap di Tanah Sendiri: 20 Hari Blokade Jalan Demi Menuntut Keadilan yang Tak Kunjung Datang

oleh -19 Dilihat
oleh
Selama 20 hari warga Desa Mayayap terus berjuang demi untuk menuntut ganti rugi lahan akibat pencemaran limbah nikel, Selasa (23/03/2026). (Foto Anto Yasin Luwuk Times)

LUWUK TIMES – Derita panjang petani di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, kian menggugah hati.

Sejak Kamis (5/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026), warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Bersatu masih bertahan memblokade akses jalan koridor perusahaan tambang nikel milik PT. Integra Mining Nusantara Indonesia di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan jeritan panjang para petani yang merasa kehilangan tanah kehidupan mereka.

Lahan sawah yang dahulu subur, kini perlahan mati akibat diduga tercemar limbah aktivitas pertambangan.

Parwoto, Ketua KUD sekaligus Ketua GAPOKTAN Desa Mayayap, menuturkan, penderitaan ini bermula sejak tahun 2019, saat perusahaan mulai melakukan penebangan dan pengolahan kayu di area tambang.

Sejak itu, debit air mulai menyusut, mengganggu sistem irigasi yang menjadi urat nadi persawahan warga.

Memasuki tahun 2020, ketika aktivitas penambangan nikel dimulai, kondisi semakin memburuk.

Air yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi keruh, bahkan memicu banjir yang terus berulang.

Dampaknya sangat terasa—hasil panen merosot tajam, sementara biaya produksi terus meningkat.

“Dulu sawah kami menghasilkan, sekarang untuk balik modal saja sudah susah. Dalam satu hektar biaya bisa sampai delapan juta rupiah, tapi hasil panen hanya tiga sampai empat juta. Ini bukan lagi usaha, ini kerugian,” ungkap Parwoto dengan nada penuh keprihatinan.

Baca Juga:  Nama Hadianto Rasyid Terseret Polemik Insiden Nambo, Media Sosial Langsung Riuh

Ia juga menambahkan, sebelum terjadi pencemaran, produksi beras di wilayah Trans Mayayap mencapai lebih dari 2.000 ton per tahun dengan enam unit penggilingan aktif.

Kini, sebagian besar lahan tidak lagi bisa digunakan. Sawah yang dulu menjadi sumber kehidupan, kini berubah menjadi beban yang menyakitkan.

“Kami petani sekarang benar-benar terjepit. Bertani sudah tidak bisa diandalkan lagi,” tambahnya lirih.

Rekomendasi Gubernur Sulteng

Berbagai upaya telah dilakukan warga, termasuk melaporkan kondisi ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM.

Pemerintah pun telah turun langsung melakukan pemeriksaan. Bahkan, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: 01/SP/II/2026 yang meminta agar perusahaan segera membayar ganti rugi atas lahan masyarakat yang terdampak.

Namun, hingga kini, harapan itu masih menggantung. Warga mengaku belum melihat itikad baik dari pihak perusahaan selain janji-janji yang tak kunjung terealisasi.

“Kami akan terus berjuang sampai kapan pun, demi kebenaran dan keadilan,” tegas Parwoto.

Senada dengan itu, Subhan, Ketua BPD Mayayap, menyampaikan bahwa aksi blokade yang telah berlangsung selama 20 hari ini akan terus berlanjut hingga tuntutan warga dipenuhi.

Baca Juga:  Massa di Batui Blokade Trans Sulawesi, Tuntut Pelaku Insiden Mini Soccer Hadianto Cup 2026 segera Ditangkap

Sebanyak 492 hektar lahan perkebunan milik warga yang telah bersertifikat kini tidak lagi dapat difungsikan akibat pencemaran limbah nikel.

Bagi masyarakat, ini bukan sekadar angka, melainkan masa depan yang direnggut perlahan.

“Ini harga mati bagi kami. Kami akan terus berjuang sampai hak petani dikembalikan,” ujar Subhan dengan penuh ketegasan.

Di balik blokade jalan itu, tersimpan harapan sederhana: agar tanah yang diwariskan leluhur tetap bisa memberi kehidupan, bukan justru menjadi saksi bisu penderitaan. *

Reporter Anto Yasin
Editor Sofyan Labolo