IKLAN

Banggai

Tekan Inflasi Minyak Goreng, Bupati Luncurkan Pasar Murah Mobile

228
×

Tekan Inflasi Minyak Goreng, Bupati Luncurkan Pasar Murah Mobile

Sebarkan artikel ini
Bupati Amirudin
Bupati Banggai Ir. H. Amirudin melepas Pasar Murah Mobile, Jumat (11/03/2022). (Foto : Istimewa)

LUWUK- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian berupaya untuk menekan inflasi minyak goreng melalui Operasi Pasar Murah Mobile.

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka dalam agendanya pada Jumat (11/03) pagi, melepas dengan resmi Tim pencanangan operasi pasar murah mobile, pelepasan berlangsung di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai.

Bupati Banggai yang saat itu didampingi oleh Wakil Bupati Banggai mengatakan, akhir-akhir ini bahkan secara nasional dapat merasakan kelangkaan minyak goreng dan cukup meresahkan masyarakat.

“Hari ini kita mengadakan operasi pasar murah berupa bahan pokok sembako, minyak goreng dan gas elpiji, semua masyarakat bisa kebagian dan tak ada lagi distributor yang melakukan penimbunan minyak goreng”, ujar Bupati Amir.

Baca:  RKPD 2024, Kepala Bappeda Litbang Minta Perangkat Daerah Berfokus Pada 8 Prioritas Pembangunan Daerah

Peran Pemerintah Kabupaten Banggai kata Bupati dalam melakukan operasi pasar ber tujuan untuk menghindari inflasi yang meningkat akan kebutuhan pokok di Kabupaten Banggai.

Bupati Banggai berharap, untuk Tim yang melakukan operasi pasar murah, mohon dilaksanakan dengan sebaik- baiknya sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang sesuai dan tidak ada lagi terjadi lonjakan harga.

Kadis Perdagangan dan Perindustrian Hasrin Karim dalam sambutannya menyampaikan, Pencanangan operasi pasar murah mobile ini akan hadir di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai.

“Kegiatan pencanangan operasi pasar murah ini, diadakan untuk menyongsong bulan suci ramadhan dan lebaran idul fitri 1443 Hijriah”, ungkapnya.

Baca:  Lantik 65 Kepala Desa, Bupati Banggai : Kades Harus Melayani Rakyatnya, Bukan di Layani

lebih lanjut, pelaksanaan operasi pasar murah juga berdasarkan kepada peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 tahun 2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dan bahan pokok, dan peraturan Menteri Perdagangan No. 6 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran minyak goreng sawit berikutnya dengan petunjuk Bupati Banggai bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Banggai.

Dalam pelepasan operasi pasar murah turut bersama, Unsur Forkopimda, Staf Khusus Bupati Banggai, Assisten Sekretariat Daerah, Perwakilan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Kepala OPD, Kabag Prokopim, Tim TPID, Distributor Bahan Pokok, Agen Elpiji, Agen Minyak Goreng. *

(TIM LIPUTAN DKISP BANGGAI)

error: Content is protected !!