Temuan Disperindag Banggai: Pedagang Pasar Simpong Rugi Timbangan, Niat Jual 10 Kg Malah Terukur 11 Kg

oleh -137 Dilihat
oleh
Disperindag Banggai melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Simpong.

LUWUK TIMES, Luwuk — Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Bidang Perlindungan Konsumen, Standarisasi, dan Tertib Ukur yang membawahi UPTD Metrologi Legal, telah menyelesaikan rangkaian kegiatan pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Simpong.

Kegiatan pelayanan tera ulang ini berlangsung intensif selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak hari Rabu, Kamis, hingga berakhir pada hari Jumat.

Menurut Plt. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Standardisasi serta tertib Ukur Cian Lin, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh alat ukur dan timbangan pedagang yang beroperasi di pasar tradisional tersebut benar-benar memenuhi standar ukur yang akurat dan tertib hukum.

Kepada Luwuk Times, Jumat (07/08/2026), Cian menjelaskan, selama tiga hari pelaksanaan pengujian, petugas dari UPTD Metrologi Legal menemukan fakta unik di lapangan.

Dari hasil tera ulang, terungkap bahwa ketidaksesuaian ukuran timbangan tidak hanya merugikan konsumen, melainkan justru banyak merugikan pihak pedagang itu sendiri.

“Khusus Pasar Simpong sebanyak 152 timbangan yang di tera,” kata Cian.

Dalam pelayanan tera ulang ini, pihaknya menemukan adanya timbangan yang justru merugikan pedagang.

Contohnya, timbangan yang seharusnya berkapasitas 10 kilogram, namun saat diuji dengan beban standar justru menunjukkan muatan 11 kilogram.

Akibatnya, ada selisih kerugian sebesar 1 kilogram yang ditanggung oleh pedagang dalam setiap penimbangan.

Temuan ini tekan Cian, menjadi bukti nyata pentingnya pelaksanaan kalibrasi dan tera ulang secara berkala.

Kesalahan akurasi alat ukur yang tidak disadari dapat mengikis margin keuntungan pedagang secara akumulatif dalam jangka panjang.

Atas temuan tersebut, pihak Dinas Perdagangan menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat pasar, baik pedagang maupun konsumen.

Kesadaran ini diperlukan untuk selalu memastikan bahwa setiap instrumen timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli di Pasar Simpong telah lulus uji tera dan memiliki cap tanda tera yang sah dari Dinas Perdagangan.

Dengan terlaksananya pelayanan tera ulang ini, Cian berharap dapat terwujud iklim perdagangan yang jujur, adil, serta saling menguntungkan.

Perlindungan konsumen dapat terjamin, dan di sisi lain, hak-hak pedagang juga terlindungi dari potensi kerugian akibat alat ukur yang tidak akurat.

Sekadar diketahui, pelayanan tera dan tera ulang adalah pengujian dan pemeriksaan resmi pada alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Layanan ini bertujuan menjaga keakuratan alat ukur perdagangan demi melindungi konsumen serta memastikan kejujuran transaksi.

Adapun tahapan pelayanan pemeriksaan meliputi, pengecekan kondisi fisik dan kelengkapan alat UTTP.

Pengujian keakuratan hasil takar atau timbang menggunakan standar ukuran.

Pembubuhan tanda tera yakni Pemberian tanda sah atau cap resmi pada alat yang lulus uji.

Adapun jenis alat yang dilayani timbangan meja yakni timbangan sentimeter, atau timbangan elektronik pasar.

Anak timbangan, pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, alat ukur panjang atau takaran lain yang dipakai untuk jual beli. *

Sofyan Labolo