Luwuk Times — Terekam CCTV atau kamera pengawas, pria berinisial CB alias C (22) asal Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai ini harus berurusan dengan polisi.
Itu karena ia ketahuan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/555/XII/2022/Spkt/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah Tanggal 27 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti mengungkapkan, kasus ini terjadi saat pelapor sedang keluar kota menggunakan truck box untuk menjual barang campuran.
Dan sepeda motor ia simpan dalam garasi Kantor Anugrah Karya Prima Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Tapi setelah pulang dari luar kota dan pelapor ingin mengambil sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada di garasi kantor,” ungkapnya.
Merasa penasaran, pelapor pun membuka CCTV. Ternyata ada dua pelaku telah mengambil motor Yamaha Mio M3 warna putih miliknya. Keduanya terekam CCTV.
“Setelah menerima laporan tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dicki, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai sudah mengantongi identitas tersangka. Dan langsung menuju ke Kampung Pala, Kecamatan Pagimana tepatnya rumah salah satu terduga pelaku.
“Terduga pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dan langsung kami gelandang ke Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk rekannya kami masih melakukan pengejaran,” terangnya.
Ia menambahkan, pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksinya dan rencananya barang bukti akan ia jual. “Barang bukti sudah kami amankan.
Pelaku juga mengaku jika uang penjualan motor akan ia gunakan untuk bersenang-senang,” pungkasnya.*
Discussion about this post