LUWUK, Luwuktimes.id – Dua hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, KPU Banggai belum bergeming. Pihak tergugat yang dinyatakan kalah lewat persidangan PTTUN ini belum punya sikap.
Padahal pasca putusan memenangkan Herwin Yatim-Mustar Labolo sebagai pihak penggugat ini, KPU Banggai banjir dukungan moril agar lembaga penyelenggara pemilu itu memilih kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dukungan itu berasal dari kalangan DPRD Banggai serta mantan komisioner yang juga akademisi Kabupaten Banggai.
Kabarnya, keputusan KPU apakah akan menerima putusan PTTUN atau kasasi MA akan ditentukan Rabu (21/10/2020) dalam pleno lima komisioner.
“Kita rencana besok pleno. Insyallah jadi,” kata Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani yang dihubungi Luwuktimes.id via ponsel, Selasa (20/10/2020).
Hanya saja Budi-sapaannya, belum dapat memastikan nama agenda pleno tersebut. Alasannya, belum ada surat dari Ketua KPU Banggai.
“Belum ditahu. Belum ada surat. Pak Ketua kan yang ba undang,” kata Budi sembari mengamini untuk mengkonfirmasi langsung Ketua KPU Banggai.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow mengaku belum mengagendakan rapat pleno untuk membahas keputusan PTTUN.
“Belum diagendakan pak,” jawab Zaidul.
Soal informasi yang berkembang bahwa KPU Banggai sudah menggelar rapat pleno namun belum ada keputusan apakah menerima keputusan PTTUN atau kasasi ke MA, ditampik Zaidul.
“Plenonya soal tahapan penyelenggaraan, antara lain soal debat, distribusi APK, dan lain-lain. Itu dilaksanakan kemarin,” jawab Zaidul.
Dan untuk pleno terkait langkah KPU pasca putusan PTTUN, Zaidul kembali mempertegas. “Belum pak,” kata Zaidul. *
(yan)
Discussion about this post