IKLAN

Kriminal

Tersangka Tipikor Proyek Septiktank Komunal Jayabakti di Dakwa 5-6 Tahun Penjara

209
×

Tersangka Tipikor Proyek Septiktank Komunal Jayabakti di Dakwa 5-6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tipikor Septiktank Jayabakti
Sidang pemcaan tuntutan oleh JPU Musmuliady SH atas perkara dugaan Tipikor Septiktank Jayabakti Kecamatan Pagimana, Rabu (27/04/2022). (Foto : ISTIMEWA)

Reporter Naser Kantu

PALU – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Tangki Septiktank Skala Komunal Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, kini telah sampai pada tahapan pembacan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Musmuliady SH berlangsung pada Rabu (27/04/2022 ) bertempat di Pengadilan Tipikor Palu.

Pada perkara proyek tahun 2018 tersebut, selaku JPU, Musmuliady yang juga Kacabjari Pagimana, menyatakan para terdakwa Carles Lagarense, Bahar Lengkas, dan Hendrik Pongdatu, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kepada 3 tersangka, JPU Musmuliady dalam dakwaannya, mendasari pada dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999, dengan tuntutan 5 tahun dan 6 tahun penjara.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian petikan dakwaan JPU.

Baca:  Kuasa Hukum Tak Setuju Penahanan Bahar Lengkas

Masing masing terdakwa juga didakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.500.000 (Carles Lagarense), Rp.386.966.365 (Bahar Lengkas), dan Rp. 8.000.000 (Hendrik Pongdatu, ST).

Proyek Dinas PUPR Kabupaten Banggai tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sebesar Rp. 860.000.000.

Dalam proses pembuatannya, tangki septitank skala komunal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.403.466.369. *

error: Content is protected !!