IKLAN

Pemilu 2024

Tujuh Parpol di Banggai belum Mengajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

1993
×

Tujuh Parpol di Banggai belum Mengajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo Sumber Berita
PDI Perjuangan Banggai mengajukan perbaikan dokumen bacaleg di kantor KPU Banggai, Jumat (14/07/2023). (Foto: Sekretariat KPU Banggai untuk Luwuk Times)

Luwuk Times, Luwuk— Tujuh partai politik (parpol) di Kabupaten Banggai belum mengajukan perbaikan dokumen bacaleg.

Berdasarkan tahapan pemilu 2024, KPU Banggai memberikan deadline waktu masa perbaikan dan status penerimaan sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

Ketujuh parpol yang belum mengajukan perbaikan itu adalah Gerindra, PBB, Hanura, PAN, Perindo, PPP dan Partai Gelora.

Operator Tim Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Banggai, Fajar kepada Luwuk Times, Jumat (14/07/2023) mengatakan, bagi tujuh parpol tadi segera melakukan perbaikan.

Karena berdasarkan tahapan pemilu 2024, batas waktu yang diberikan untuk masa perbaikan sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

Baca:  Kasus Pembunuhan Iwan Amir di Bungin Luwuk, Polisi Ungkap 33 Reka Adegan

“Silahkan melakukan submit dan pengajuan kembali. Jika sudah, dimohon jangan ada yang terlambat lagi untuk pengajuan perbaikan ini. Untuk pelayanan silahkan memaksimalkan dengan tim helpdesk. Disarankan tatap muka,” kata Fajar.

“Meskipun konsultasi lewat media pesan singkat atau panggilan telepon juga diperkenankan,” tambah Fajar.

Bagaimana dengan status parpol lainnya?

Fajar kembali menjelaskan, statusnya diterima. Artinya yang lainnya juga diterima. Akan tetapi pasca tanggal 9 (batas akhir pengajuan perbaikan) terbit surat edara (SE) nomor 701 dari KPU RI.

Yang inti dari SE itu adalah menambah waktu bagi parpol yang mungkin masih ingin memperbaiki dokumen bakal calon yang diajukan dalam pengajuan perbaikan.

Baca:  KPU Banggai Tetapkan 475 DCS Anggota DPRD Pemilu 2024

Dengan catatan parpol tidak dapat mengganti bakal calon. Karena yang dibolehkan hanya melengkapi dokumen bakal calon.

Dengan dasar itu sambung Fajar, ada beberapa partai yang mengajukan untuk bisa mengakses aplikasi Silon untuk mengajukan kembali.

“Sebagian partai ada yang atas instruksi DPP nya. Sebagian ada yang berinisiatif untuk mengajukan lewat DPC nya,” kata Fajar.

“Intinya semua parpol telah diakomodir lewat turunnya surat edaran nomor 701,” tambah staf bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Banggai ini. (yan)

error: Content is protected !!