BATUI, Luwuktimes.id – Polsek Batui menangkap seorang warga Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut bernisial SE (39), Rabu (14/10). Tersangka ditangkap di kediamannya sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan, tersangka dilaporkan atas kasus pengancaman sesuai dengan laporan polisi korban nomor LP/04/I/ 2020/RES-BGI/SEK BATUI tanggal 7 Januari 2020.
“Kasus ini terjadi pada 6 Januari 2020 lalu di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui,” ungkap Iptu Yoga.
Iptu Yoga menjelaskan, saat itu tersangka telah mencoret dinding rumah korban dengan menggunakan pyloks yang bertuliskan “Jangan mengadakan aktifitas, bermasalah, sengketa, buktikan kekuatan, nyawa taruhan, kami siap melawan siapapun itu”.
“Akibat dari tulisan itu pelapor merasa takut dan terancam sehingga melaporkan kasus ini di Mapolsek Batui,” jelas Iptu Yoga.
Kemudian, lanjut perwira dua balak ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus pengancaman itu. Dan setelah cukup bukti dan gelar perkara kasus dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Tersangka sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tetapi tidak datang dan tidak memberikan alasan,” terang Iptu Yoga.
Atas dasar itu, tambah Iptu Yoga, pihaknya dibantu personel Polsek Banggai, Polres Bangkep melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka di rumahnya.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batui untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Yoga.*
(hae/yan)
Discussion about this post