Bukittinggi, Luwuk Times— Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan silaturahmi dengan para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, dalam kunjungannya ke Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025).
Pada pertemuan tersebut, ia menegaskan sertipikasi tanah ulayat Provinsi Sumatera Barat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat bukan milik negara. Kami hanya memfasilitasi proses pendaftarannya agar memiliki kekuatan hukum dan bisa termanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat,” ujar Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Wamen Ossy menjelaskan, pengakuan atas tanah ulayat merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tanpa harus mengorbankan nilai-nilai budaya dan adat yang telah lama mengakar.
Sertipikasi tanah ulayat dapat menjadi dasar bagi pengelolaan aset negara secara mandiri, termasuk pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan pariwisata berbasis nagari.
“Ini bukan kewajiban, tapi hak. Jika masyarakat adat setuju dan memahami manfaatnya, pemerintah siap mendampingi seluruh prosesnya,” tegas Wamen ATR/Waka BPN.
Dengan adanya kepastian hukum terhadap tanah ulayat, Ossy Dermawan optimistis potensi ekonomi negara dapat berkembang secara berkelanjutan, tanpa meninggalkan jati diri Minangkabau.
Pemerintah pun menegaskan, penguatan ekonomi harus tetap selaras dengan pelestarian budaya dan kelestarian alam. *
JM

