Luwuk Times, Banggai— Setelah KPU Banggai mengumumkan daftar calon tetap (DCT) tanggal 4 November 2023, masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang.
Rencananya tanggal 11 November 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai akan menertibkan APK tersebut.
Namun sebelum menertibkan secara langsung APK, lembaga pengawas pemilu itu memberikan kesempatan kepada para kontestan pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai Arkamulhaq Dayanun, Selasa (07/11/2023) menjelaskan, sesuai kesepakatan Bawaslu Banggai, KPU Banggai Parpol, seluruh peserta pemilu menertibkan secara mandiri APK.
“Pasca pengumuman DCT, teman teman parpol, diberikan kesempatan untuk menertibkan secara mandiri APK,” katanya.
Dan penertiban secara mandiri itu sambung Arkamulhaq diberi deadline waktu sampai dengan 10 November 2023.
“Sampai dengan 10 November 2023 batas waktu penertiban APK secara mandiri,” katanya.
Ketika sampai waktu yang disepakati ternyata masih ada APK caleg yang terpasang, maka Bawaslu akan secara langsung menerbitkannya, dengan melibatkan Satuan Pol PP.
“Terhitung tanggal 11 November Bawaslu Banggai akan melakukan penertiban APK,” tegas Arkamulhaq. *
Discussion about this post