Luwuktimes.id — Dua hari lagi masa tenang Pemilu 2024, yakni mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.
Pada masa tenang tersebut, tidak ada lagi aktivitas kampanye pemilu oleh para kontestan.
Termasuk tak ada lagi alat peraga kampanye atau APK milik para calon legislatif (caleg) pada semua tingkatan, yakni calon DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI serta calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pada masa tenang itu lah, Bawaslu Kabupaten Banggai bersama lembaga adhok nya menertibkan semua APK milik para caleg.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan Jumat (09/02/2024) mengatakan, seyogianya parpol peserta pemilu sudah mengetahui tentang jadwal masa tenang.
Dimana pada tahapan itu tidak ada lagi aktivitas kampanye beserta APK.
Sehingga diharapkan ketika memasuki masa tenang, parpol melalui para calegnya dapat menertibkan APK nya.
“Untuk pertimbangan poin pentingnya kembalikan kepada parpol,” kata Ridwan.
Sementara Bawaslu Kabupaten dan lembaga adhok nya akan menertibkan APK itu pada tanggal 12 Februari 2024.
“Bawaslu akan tertibkan secara mandiri pada tanggal 12 Februari 2024,” ucap Ridwan. *
Discussion about this post