IKLAN

Pemilu 2024

12 Februari 2024, Bawaslu Banggai Akan Tertibkan APK Semua Caleg

424
×

12 Februari 2024, Bawaslu Banggai Akan Tertibkan APK Semua Caleg

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Salah satu titik pemajangan APK para caleg yang berada di Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai. (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

Luwuktimes.id — Dua hari lagi masa tenang Pemilu 2024, yakni mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.

Pada masa tenang tersebut, tidak ada lagi aktivitas kampanye pemilu oleh para kontestan.

Termasuk tak ada lagi alat peraga kampanye atau APK milik para calon legislatif (caleg) pada semua tingkatan, yakni calon DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI serta calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca:  Agustus, Dinas PUPR Banggai Laksanakan Bimtek Pengawasan Bidang Sumber Daya Air

Pada masa tenang itu lah, Bawaslu Kabupaten Banggai bersama lembaga adhok nya menertibkan semua APK milik para caleg.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan Jumat (09/02/2024) mengatakan, seyogianya parpol peserta pemilu sudah mengetahui tentang jadwal masa tenang.

Dimana pada tahapan itu tidak ada lagi aktivitas kampanye beserta APK.

Baca:  KPU Banggai Rampungkan Sortir Lipat Lima Jenis Surat Suara

Sehingga diharapkan ketika memasuki masa tenang, parpol melalui para calegnya dapat menertibkan APK nya.

“Untuk pertimbangan poin pentingnya kembalikan kepada parpol,” kata Ridwan.

Sementara Bawaslu Kabupaten dan lembaga adhok nya akan menertibkan APK itu pada tanggal 12 Februari 2024.

“Bawaslu akan tertibkan secara mandiri pada tanggal 12 Februari 2024,” ucap Ridwan. *

error: Content is protected !!