Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 Nopember 2022, KPU RI, provinsi dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual, baik kepengurusan maupun keanggotaan partai politik (parpol).
Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa memberi penjelasan terkait tahapan itu.
Kepada Luwuk Times, Jumat (07/10/2022), Makmur menjelaskan, varifikasi faktual kepengurusan kabupaten untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan Parpol calon peserta pemilu.
Tentu saja sambung Makmur dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 % dari susunan pengurus partai politik serta domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol.
Tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, dengan cara mendatangi kantor tetap parpol. Hal itu sekaligus membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat.
Atau sambung Makmur, sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Dan itu dapat dibuktikan dengan kehadirannya beserta dokumen KTA dan KTP-el atau KK. Termasuk kebenaran yang telah memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan pada kepungurusan dan domisil kantor tetap.
Masih dengan penjelasan Makmur, untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan tingkat kabupaten/kota
Dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota parpol yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota partai politik. *
Discussion about this post