LUWUK— Anggota KPU Banggai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Makmur Manesa menginformasikan, tahapan dan jadwal pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024 akan dimulai 29 Juli 2022-14 Desember 2022.
Untuk program dan kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024 ini kata Makmur diatur dalam PKPU tentang program dan kegitan yang sedang dalam proses pengesahan.
Kepada Luwuk Times, Selasa (05/07/2022) Makmur menjelaskan, dalam draf rancangan PKPU mengenai rincian program dan kegiatan, diatur sebanyak 12 program dan kegiatan. Termasuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Makmur menegaskan, semua partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tak terkecuali parpol peserta pemilu 2019, wajib mendaftar kepada KPU.
“Semua parpol wajib mendaftar,” ucap Makmur.
Selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi. Jika hasil verifikasi memenuhi persyaratan, maka ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.
Untuk kegiatan verifikasi lanjut Makmur, KPU menggunakan dua metode, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Bagi parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara, paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, hanya dilakukan verifikasi administrasi.
Sedangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan parpol baru dilakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Atau dengan kata lain perjelas Makmur, parpol yang lolos parliamentary treshold diverifikasi administrasi.
Sementara parpol yang tidak lolos parliantary treshold dan partai baru, diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual. *
Discussion about this post